RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ahli Pidana Forensik, Robinson Sulaiman, menanggapi gugatan ganti rugi yang dilayangkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, Zulhendra Dasat. Ia menilai Polda Riau bertanggung jawab atas penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan terhadap Zulhendra dalam kasus dugaan suap.
Zulhendra telah dibebaskan dari status tersangka setelah memenangkan praperadilan terhadap Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 31 Mei 2024.
Meski begitu, menurut Robinton, gugatan praperadilan yang dimenangkan oleh Zulhendra Dasat harus dicermati, apakah benar atau tidaknya tuduhan yang dialamatkan oleh polisi kepada Zulhendra.
"Apakah salahnya itu di penyidik, ya penyidik harus bertanggung jawab. Institusi bertanggung jawab terhadap penyidikannya, penyidiknya kalau ada kerugian bisa digugat secara pribadi dia, kalau dia melakukan sifatnya kesewenang-wenangan tanpa aturan. Sudah benar kalau itu digugat," ujar Robintan Sulaiman, Senin, 3 Juni 2024.
Robintan Sulaiman menilai dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak profesional. Untuk itu pihak yang dirugikan dalam kasus ini, Zulhendra Dasat, bisa menggugat Polda Riau dan penyidik secara perdata di pengadilan.
Lebih lanjut Robintan menguraikan, ketika penyidik menemukan bukti baru dalam kasus ini, maka perkara ini bisa dilanjutkan kembali. Penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik.
"Jadi penyidik menentukan, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur sudah pasti penyidik melakukan penahanan. Cuma, penyidik tidak boleh sewenang-wenang terhadap tersangka," tegasnya.
"Intinya, Prapid itu menyangkut institusi. Tapi kalau kita bisa buktikan ada kesalahan pribadi dari penyidik, dia bisa digugat juga secara perdata. Gugat boleh-boleh saja, masalahnya kita bisa buktikan atau tidak. Gugat kan gampang, tapi membuktikannya yang susah," sambungnya.
Sementata itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, belum menanggapi praperadilan yang dimenangkan Zulhendra Dasat tersebut.