Warga Pekanbaru, Ada Pemutihan Denda Pajak hingga 31 Agustus

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru bisa memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah. Pemutihan denda mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024, dalam rangka HUT ke-240 Pekanbaru.

"Selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

Dirinya mengatakan, hal ini sesuai arahan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Program ini juga dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat.

Diharapkan, program ini dapat menertibkan warga yang menunggak pembayaran pajak daerah. 



"Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," sebutnya.

Sebelumnya, juga stimulus bagi warga Kota Pekanbaru yang punya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 dengan besaran Rp 100.000 ke bawah. Stimulus PBB P2 kembali diberikan karena ada penyesuaian tarif PBB P2 dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen.

"Tahun ini pemerintah kota kembali memberikan stimulus, untuk memberi keringanan bagi wajib pajak setelah adanya penyesuaian tarif PBB P2," kata Alek.

Ia menuturkan, pada tahun ini yang mendapat stimulus tidak hanya wajib PBB P2 yang nilainya Rp 100.000 ke bawah. Wajib PBB P2 yang nilainya lebih dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat potongan 85 persen. 

Warga yang wajib PBB P2 nilainya Rp 500.000 hingga Rp 2 juta mendapat potongan sebesar 70 persen. Wajib PBB P2 yang nilainya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta mendapat potongan pembayaran sebesar 33 persen.