Selundupkan 2 Kg Sabu, Wanita Asal Aceh Dibekuk di Bandara SSK II

Pelaku-penyelundupan-sabu-di-bandara.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang wanita asal Aceh kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu. Wanita berinisial HJ diamankan petugas keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar mengatakan, pelaku membawa narkotika sebanyak dua kilogram.

''Berat kotor mencapai 2.000 gram atau 2 kg,'' katanya, Sabtu, 6 April 2024.

Kompol Manapar menambahkan, sabu itu disembunyikan HJ di dalam koper di antara lipatan helai celana yang dibawanya. 



Namun upaya itu gagal karena terdeteksi petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru.

Mendapat laporan dari  Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang menurunkan tim yang dipimpin Wakasat Narkoba AKP Noki Loviko menjemput pelaku dan barang bukti di Bandara SSK II Pekanbaru.

 ''Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku HJ mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F yang masih kita buru,'' terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HJ dijerat pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.