RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim opsnal dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Srikandi,Gang Peribadi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu, 25 Mei 2024.
Satu orang tersangka bernama Enri Saputra (36 tahun) alias Si Rambut Pirang diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik bening berisi sabu, 5 bungkus plastik bening kosong, 2 sendok, 1 timbangan digital, 1 HP Samsung A15, dan 1 HP Vivo Y20s.
"Penangkapan Enri dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang memiliki dan mengedarkan sabu di Kelurahan Delima," ujar Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat, 30 Mei 2024.
Saat ini, Enri beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya," tegas Manang.
Polda Riau mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.