RIAU ONLINE, INHIL - Pria pelaku penganiayaan terhadap santriwati akhirnya ditangkap Sateskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), di rumahnya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau, Selasa, 28 Mei 2024.
Pelaku Ramadan alias Utoh (36 tahun) melakukan 3 kali pemukulan di kepala J (15) hingga robek. Kejadian itu Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 09.49 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses pemeriksaan dan penganiayaan yang dilakukannya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial J (15) yang diketahui terjadi di tepi Sungai Gaung, Desa Pintasan," ujar AKBP Budi, Rabu, 29 Mei 2024.
AKBP Budi mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan suami-istri.
Pelaku yang merupakan pengemudi perahu pompong awalnya menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang dari pondok pesantren, lalu hendak melecehkan korban.
Korban melakukan perlawanan saat pelaku berupaya melecehkannya. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan kayu broti berulang kali hingga korban mengalami luka parah.
"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) junto pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKBP Budi Setiawan.