RIAU ONLINE, INHIL - Satreskrim Polres Inhil terpaksa melepaskan tembakan ke kedua kaki pelaku penganiayaan santriwati saat penangkapan di Indragiri Hilir (Inhil), Rabu, 29 Mei 2024.
Pelaku Ramadan alias Utoh (36) ditangkap di rumahnya di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Inhil, setelah sempat kabur usai menganiaya korban.
"Usai menganiaya korban, pelaku kabur. Pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," terang Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan,
AKBP Budi Setiawan mengungkap pelaku sempat berupaya untuk kabur dan menyerang polisi, hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena ditolak untuk berhubungan badan. Saat itu, korban yang hendak pulang dari pondok pesantren menumpangi kapal pompong milik pelaku.
"Pelaku ini berencana akan mencabuli korban tapi ditolak. Tidak terima, pelaku menyumpal korban dan memukul kepala korban dengan kayu balok," ujar AKBP Budi, Rabu, 29 Mei 2024.
Akibatnya korban mengalami 3 luka robek di bagian kepala dan wajah memar usai dipukul pelaku.
"Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Kapolres.