Mantap Kembali Maju Pilkada Siak, DPRD: Alfedri Sudah Terhitung Dua Periode

Bupati-siak-hadiri-cap-go-meh2.jpg
(Dok. Pemkab Siak)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Petahana Calon Bupati Siak, Alfedri sudah mantap untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak periode 2024-2029. 

DPW PAN pun sudah berkomitmen merekomendasikan Ketua DPW-nya tersebut untuk maju Pilkada, berpasangan Husni Merza sebagai wakilnya.

Akan tetapi, regulasi tampaknya akan menghalangi langkah keduanya untuk berpartisipasi pada kontestasi politik tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau yang membidangi pemerintahan dan hukum, Edy Mohammad Yatim mengatakan, berdasarkan catatan Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Riau, Alfedri telah genap menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode. Sedangkan batas maksimal kepala daerah menjabat adalah dua periode.



Edy mengatakan, Alfedri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Siak. Kemudian ia diangkat sebagai Plt Bupati Siak dan Bupati Siak Definitif pada tahun 2019-2021. Setelah itu, Alfedri kembali terpilih sebagai Bupati Siak pada tahun 2021-2024.

"Jadi selama tahun 2019-2024, mulai dari Plt sampai jadi definitif, total masa jabatan Alfedri sebagai Bupati itu sudah 30 bulan. Kalau berdasarkan putusan MK, menjabat selama 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan sudah masuk satu periode masa jabatan sebagai kepala daerah," jelasnya.

Aturan ini sesuai Putusan MK Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan  "masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan “setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan". 

Artinya, secara keseluruhan, sejak menjadi Plt Bupati Siak di periode 2019 dan menjadi Bupati di periode 2021, Alfedri sudah dihitung menjabat sebagai Bupati sebanyak dua periode.

"Berarti harusnya beliau ini tidak bisa lagi maju di Pilkada 2024-2029," jelasnya.