(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir menangkap pelaku penipuan dengan modus hipnotis bernama Rudi Muliadi alias Ruben (35).
Ruben yang merupakan seorang residivis itu bahkan telah melakukan penipuan dengan modus hipnotis di 35 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Aksinya viral di media sosial.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari, Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya, namun pelaku tidak ditemukan di lokasi tersebut," ujar Kompol Indra Lamhot, Selasa, 29 Mei 2024.
Lanjut Kompol Indra, tim kembali melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan kepada pelaku di Jalan Darma Bakti, Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu orang rekannya inisial R alias Dani Kaliang. Ia kita tetapkan sebagai DPO," jelas Lamhot.
Pelaku mengaku hasil penipuan yang ia lakukan di 35 lokasi berbeda di Pekanbaru sudah mencapai puluhan juta rupiah.
Berikut beberapa TKP yang dilaporkan:
1. Kualu BRILINK: Rp 8.000.000
2. Pasar Rabu BRILINK: Rp 10.000.000
3. Garai BRILINK: Rp 2.700.000
4. Simpang Kualu BRILINK: Rp 2.000.000
5. Marpoyan PONSEL: Rp 700.000
6. Pandau Pasir Putih PONSEL: Rp 2.000.000
7. Pasir Putih TOKO KUE BOLU: Rp 1.500.000
8. Pahlawan Kerja PONSEL: Rp 700.000
9. Harapan Raya TOKO KUE: Rp 2.000.000
10. Harapan Raya PONSEL: Rp 2.000.000
11. Kartama TOKO BAJU: Rp 1.500.000
12. Gobah PONSEL: Rp 700.000
13. Gobah LOUNDRY: Rp 400.000
14. Dipo depan RSUD: Rp 400.000 dan HP 2 unit
15. Rumbai Pesisir PONSEL: Rp 700.000
16. Rumbai Pesisir BRILINK: Rp 3.000.000
17. Distro Panam: Nihil
18. Simpang Kualu BRILINK: Nihil
19. Kedai Harian Panam: Nihil
20. Panam Penjual KEBAB: Nihil
21. Panam Penjual HELM: Nihil
22. Durian Toko Stroler Bayi: Nihil
23. Air hitam Toko baju Anak: Rp 1.400.000
24. Kualu BRILINK: Rp 2.800.000
25. Kayu manis Penjual ES TEH: Rp 800.000
26. Marpoyan PONSEL: Rp 150.000
27. Oleh2 Panam: Rp 700.000
28. Pasar Sail PARFUM: Rp 250.000
29. Sidomulyo PARFUM: Rp 600.000
30. Teropong PONSEL: Rp 800.000
31. Arengka Toko Meni Pedi: Nihil
32. Jalan riau Toko monocloting: Nihil
33. Garuda Sakti BRILINK: Nihil
34. Harapan Raya Toko Tas: 2 buah tas
35. Surabaya BRILINK: Rp 3.500.000
"Saat ini, pelaku diamankan di Polda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga akan melakukan pengejaran terhadap Ramadani alias Dani Kaliang yang masih buron," pungkasnya.