RIAU ONLINE, PEKANBARU - Multi Stakeholder Forum (MSF) peduli lingkungan mendorong Anggota DPR RI dan DPD RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Riau mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Terbarukan.
Manajer Advokasi Forum Indonesia dan Riset Fitra Riau, Taufik mengatakan, energi terbarukan telah menjadi bahasan krusial di tengah ancaman global warming dan kerusakan lingkungan hidup era ini. Sehingga, Pemerintah yang memiliki kewenangan harus cepat tanggap, salah satunya dengan mengganti energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar diskusi bersama MSF yang terdiri dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Jikalahari, Perwakilan EITI, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, LPSM, LBH Riau, LPAD, serta dihadiri oleh Anggota DPR RI periode 2024-2029 Karmila Sari dan Anggota DPD RI 2024-2029 Arif Eka Saputra. Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah pengamat lingkungan dan akademisi serta insan media.
Taufik menjelaskan, Provinsi Riau khususnya, telah mengalami perubahan cuaca ekstrem akibat emisi gas rumah kaca yang berkesinambungan dengan deforestasi dan konversi lahan dan hutan.
"Akibatnya, Riau rentan dengan berbagai bencana alam, banjir, kebakaran hutan, kabut asap, perubahan iklim dan cuaca ekstrem. Perubahan iklim telah meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana tersebut, mengancam keamanan dan kesejahteraan penduduk serta ekosistem lokal. Peningkatan kapasitas dalam mitigasi bencana, perencanaan tata ruang yang berkelanjutan, dan pendidikan masyarakat tentang adaptasi terhadap bencana menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini," paparnya.
Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar anggota parlemen yang akan mewakili Provinsi Riau di gedung Senayan pada periode ini, akan peduli pada Provinsi Riau dari sudut pandang kerusakan lingkungan yang berdampak pada bidang-bidang kehidupan manusia lainnya, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan.
Sementara itu, Anggota DPR RI Karmila Sari mengatakan, pihaknya pun mendukung pada upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal pengesahan RUU Energi Terbarukan.
"Akan tetapi, untuk mengesahkan suatu undang-undang bukanlah hal yang bisa kita targetkan dalam waktu sebentar. Karena, ada berbagai pertimbangan dan ada berbagai aspek yang harus kita selaraskan agar UU yang kita sahkan dapat berjalan baik dalam penerapannya. Disamping itu, kita ada sekitar 13 parlemen, yang latar belakang dan prioritas program pembangunannya berbeda-beda, saya tidak bisa bergerak sendiri, maka ada upaya-upaya yang harus kita lakukan agar semua pihak selaras dan berprioritas mengesahkan undang-undang ini," jelasnya.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh MSF, yakni dengan menggelar diskusi bersama parlemen dan seluruh NGO peduli lingkungan juga merupakan satu langkah maju mendorong pemerintah untuk memperhatikan UU Energi Terbarukan.
Ia pun berharap, kegiatan ini akan diadakan dengan lebih intens dan mengundang anggota parlemen yang lebih banyak serta kepala daerah setempat.
Di samping itu, Karmila juga menjelaskan langkah pasti yang akan ia ambil untuk mendukung pengesahan RUU Energi Terbarukan adalah dengan menghidupkan kembali forum parlemen untuk mendiskusikan dan mendorong upaya-upaya pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
"Kami akan menghidupkan kembali forum parlemen yang dulu pernah ada untuk menjadi ruang bagi parlemen dan aktivis lingkungan membahas pengendalian lingkungan," pungkasnya.