RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Suhardiman Amby akan menyiapkan regulasi dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang tarif upah yang layak untuk buruh di Kuansing.
Hal tersebut disampaikan Bupati Suhardiman saat audiensi dengan serikat buruh dan pekerja yang ada di Kuansing di Taman Jalur, Teluk Kuantan, Rabu, 1 Mei 2024.
"Semakin tinggi upah buruh, maka akan semakin sejahtera buruh atau pekerja yang ada di Kuansing," ujar Bupati Suhardiman di hadapan ratusan serikat buruh yang hadir.
Acara tersebut juga dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah, sejumlah Kepala OPD dan undangan lainnya.
Bupati mengatakan regulasi berupa Rancangan Perda tentang tarif upah untuk buruh nanti juga akan melibatkan semua serikat buruh yang ada di Kuansing.
Pemkab kata Suhardiman akan terus memperhatikan hak-hak para buruh dan pekerja yang ada di Kuansing sehingga mereka bisa semakin sejahtera nantinya.
"Semua serikat buruh nantinya akan kita libatkan menyusun Rancangan Perda untuk tarif upah nantinya, sehingga standar upah untuk buruh bisa terwujud dan buruh makin sejahtera," kata Suhardiman.
Suhardiman berharap buruh yang ada di Kuansing bisa ikut menjaga investasi terus berkembang di Kuansing. Sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka lebar dan tingkat pengangguran semakin berkurang. Hal ini nanti tentunya juga akan berdampak terhadap perkembangan perekonomian di Kuansing.
Sementara Ketua Umum Peringatan Hari Buruh Kuansing, Jon Hendri mengatakan pada peringatan Hari Buruh tahun ini bukan hanya untuk merayakan prestasi buruh, akan tetapi juga untuk menghadapi tantangan yang dihadapi oleh kaum pekerja di Kuansing.
“Kami serikat buruh kata Jon Hendri menginginkan adanya pembuatan peraturan daerah tentang tarif upah bongkar muat. Saat ini katanya untuk masalah tarif tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas terkait dengan tarif upah bongkar muat,” kata Jon.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan terhadap kedua belah pihak, baik buruh maupun pemberi upah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera mengatasi masalah ini demi keadilan bagi semua pihak.
Kedua, serikat meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelatihan tentang hukum terutama hukum hubungan industrial. Karena masih banyak dari kaum buruh yang belum memahami sepenuhnya hak-hak mereka secara hukum.
Ketiga, kaum buruh menyerukan inventarisasi perusahaan yang tidak memiliki serikat buruh atau melakukan union busting terhadap karyawannya.
Menurut Jon Hendri perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas, dan serikat buruh akan terus memperjuangkannya hingga ke akar permasalahan.
Keempat, kaum buruh mendesak pemerintah untuk memasukkan peringatan Hari Buruh ke dalam program tahunan pemerintah daerah.
Terakhir dirinya menyoroti masalah ketenagakerjaan informal (bukan badan usaha) di Kuansing. Mengingat masih banyak pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya mereka tidak mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Kami menuntut pemerintah untuk memberikan teguran atau sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan," desaknya.