RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru segera berganti dengan sosok baru. Pergantian ini setelah habis masa jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota selama dua periode.
Pelantikan Pj Wali Kota Pekanbaru diagendakan sore ini, Rabu 22 Mei 2024. Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bakal melakukan pelantikan di gedung daerah.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1122 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Risnandar Mahiwa ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru menggantikan Muflihun.
"Mengangkat saudara Risnandar Mahiwa, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau."
Risnandar Mahiwa akan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru paling lama satu tahun sejak tanggal pelantikannya. Dirinya selama tugas sebagai penjabat wali kota, tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Dalam SK yang diteken Mendagri, Muhammad Tito Karnavian pada 20 Mei 2024 itu disebutkan bahwa penjabat memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam melakukan tugas dan wewenang, dilarang untuk melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai. Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Pj wali kota juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Penjabat juga memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Pekanbaru tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.