RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini atau pabrik brondol yang berada di Desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau kabarnya sudah mulai beroperasi beberapa hari ini.
Pabrik yang dibangun di tepi jalan Kabupaten di Desa Muara Tiu Makmur tersebut dari awal ternyata tidak mengantongi Izin Mendiri Bangunan (IMB). Pemkab Kuansing mengaku tidak pernah mengeluarkan IMB untuk pembangunan pabrik tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun RIAU ONLINE PKS mini tersebut dikelola oleh CV Adifa Meka Hara. Pabrik tersebut kabarnya sudah menerima buah sawit atau brondolan dari masyarakat.
"Kita tidak berani mengeluarkan IMB, diduga lahannya masuk dalam kawasan," ujar Kepala Dinas PUPR Kuansing melalui Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing, Izmayudi Hendri kepada RIAU ONLINE, Jumat, 10 Mei 2024.
Pemkab kata Izmayudi Hendri tidak ada mengeluarkan IMB untuk pembangunan PKS mini tersebut. Meskipun PKS mini tersebut sudah selesai dibangun.
Diberitakan sebelumnya Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuansing menyatakan CV Adifa Meka Hara tidak mengantongi izin dasar dalam pembangunan PKS mini di desa Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau.
PKS mini yang sudah berdiri di tepi jalan kabupaten di desa Muara Tiu Makmur dipastikan ilegal tanpa mengantongi satupun izin dari pemerintah daerah. Lahan tempat dibangun PKS mini juga disinyalir berada dalam kawasan.
"Izin dasar memang belum dimiliki CV Adifa Meka Hara baik izin lokasi, izin bangunan dan izin usaha," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi ditemui RIAU ONLINE, Senin, 26 Februari 2024 lalu.
Jhon Pitte mengatakan dari informasi yang diterimanya bahwa lahan tempat pembangunan PKS mini ini disinyalir berada dalam kawasan. Informasi yang kita gali katanya dari pihak perusahaan mereka ternyata sudah lama mengurus lokasi tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tata ruang.
"Pengakuan mereka memang lokasi itu berada dalam kawasan," ujar Jhon Pitte.
Dimana 100 meter kiri kanan jalan tersebut dari keterangan mereka tengah diusulkan untuk pemutihan. Jadi pihak perusahaan bersama pemerintahan desa setempat tengah melakukan proses sertifikasi lahan.
Dimana PKS mini tersebut memang milik seorang pengusaha berinisial TZ. PKS mini tersebut juga sudah hampir rampung dibangun meskipun tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Jhon Pitte mengatakan bahwa Dinas PMPTSP Kuansing juga telah menyurati pemilik PKS mini dibawah naungan CV Adifa Meka Hara. Dimana ada tiga poin isi surat yang dilayangkan kepada pemilik PKS mini tersebut.
Dalam surat yang dikirim pada Senin, 26 Februari 2024 lalu berisi, pada prinsipnya Pemkab mendorong berkembangnya investasi di wilayah Kabupaten Kuansing tentunya sesuai dengan ketentuan.
"Intinya harus memenuhi proses perizinan sebagaimana mestinya demi legalitas dan kenyamanan berinvestasi," kata Jhon Pitte.
Kedua meminta kepada CV Adifa Meka Hara untuk segera menindaklanjuti proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan OPD terkait.
Ketiga jika dalam waktu 6 bulan tidak ada progres tidak menindaklanjuti proses perizinan maka akan diambil langkah dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.