Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sedang dan delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya dari dua wanita kurir sabu di Meranti.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti meringkus dua orang perempuan pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Cikpuan Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Dari kedua tersangka SI dan IC, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sedang dan delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pemakai.
"Pengungkapan ini dari hasil penyelidikan Tim Polsek Tebing Tinggi. Ada laporan di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Manang, Selasa, 21 Mei 2024.
Kombes Manang menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan kedua orang perempuan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna pink sebanyak 7 paket kecil dan 1 paket sedang. Pelaku mengaku sabu tersebut didapat dari Y (DPO)," ujarnya.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Tebing tinggi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.