RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Ronny diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP, agar perusahaan itu bisa mendatangkan impor gula.
Ronny Rosfyandi pun kini menjadi sorotan. Lantas, siapa sebenarnya Ronny Rosfyandi?
Ronny Rosfyandi pernah menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kemudian pada Agustus 2021, ia ditugaskan sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Selatan hingga purna tugas pada Februari 2024.
Pria yang pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Trisakti pada 1993 itu mengawali kariernya di Kementerian Keuangan. Ia pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 di Florida International University pada 1997.
Ronny bahkan pernah meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Presiden RI atas pengabdiannya di Kementerian Keuangan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Kamis, 16 Mei 2024.
Namun kini, Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020-2023.
Ronny diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
Ronny pun selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.