900 Bidang Tanah Terdampak Pembangunan Tol Pekanbaru, Ganti Rugi Tengah Berlangsung

Jalan-tol-pekanbaru-tanjung-alai.jpg
(ANTARA/Frislidia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menentukan lokasi pembangunan Tol Pekanbaru. Proses pendataan untuk ganti rugi juga tengah berlangsung.

Proses pembayaran ganti rugi kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi Siak- IC Bypass Pekanbaru bakal berlangsung secara bertahap.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, panjang jalan Tol Pekanbaru sekitar 13,5 Kilometer. Sekitar 900 bidang tanah (persil) terdampak pembangunan jalan tol ini.

"Mungkin, proses ganti rugi belum tuntas 100 persen. Ganti rugi tanah warga itu merupakan kewenangan Kemen PUPR," jelasnya, Kamis 16 Mei 2024.

Ia menyampaikan, tim penilai harga tanah independen (appraisal) sudah turun ke lapangan. Mereka juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan Rumbai.



Negosiasi harga juga telah dilakukan. Bahkan, ganti rugi tanah sudah ada yang dibayar kepada warga. 

"Namun, proses ganti rugi itu tak berupa tanah. Kemen PUPR membelikan tanah di sebelah aset Pemko," paparnya.

Pihaknya sudah mendiskusikan aset Pemko yang terdampak. Ia menyebut bahwa ada beberapa aset Pemko yang terdampak pembangunan jalan tol.

"Hal ini sudah selesai kami bahas. Sedangkan jalan lingkungan yang terdampak jalan tol, mereka akan mencarikan jalan alternatif," kata Indra Pomi.

Kalau tak ada fasilitas umum yang rusak, maka tak diganti rugi. Kalau ada fasilitas umum yang akan dihancurkan, maka diganti dengan yang baru.