RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menutup pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan, sejak dibuka hingga penutupan, tidak ada satu pun calon yang mendaftar sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru ataupun Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru untuk Pilkada 2024 secara independen.
"Kita sudah membuka pendaftaran bagi calon independen mulai 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Tetapi belum ada calon yang mendaftar sampai penutupan," ujarnya, Senin, 13 Mei 2024.
Ketentuan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 57.863 dukungan.
2. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana angka 1 minimal tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru yakni paling sedikit tersebar di 8 kecamatan dari 15 kecamatan.
"Pada tanggal 12 Mei 2024 terdapat satu Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Frislidia, SH, MH dan Deri Yuli Fatria meminta permohonan hak akses Silon namun sampai batas akhir penerimaan dukungan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, bakal pasangan calon tersebut tidak menyerahkan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital(softcopy) ke KPU Kota Pekanbaru," pungkasnya.