RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti menghentikan kasus yang menjerat Khariq Anhar, terkait kritik kebijakan UKT.
Hal ini disampaikan Sri Indarti melalui sebuah video klarifikasi di akun Media sosial Instagram @humasuniverriau, Kamis, 9 Mei 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 43 detik, Sri Indarti menyebutkan kalau pemberitaan yang terjadi selama ini hanya Miss informasi.
"Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," ujar Sri Indarti dalam video tersebut.
Sri Indarti, selaku Rektor Universitas Riau mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya dan tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat.
Rektor Unri mengaku memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Yang saya laporkan itu adalah akun @aliamsimahasiwaoenggugat, tapi karena pemilik akun adalah mahasiswa Unri, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," lanjutnya.
Sri Indarti menjelaskan, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
"Terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip- Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Riau juga sudah memberi ruang untuk kedua belah pihak jika ingin berdamai dan Polda Riau Siap memfasilitasi Restorative Justice.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan kalau pihaknya siap memediasi kedua belah pihak, baik Rektor Unri dan Khariq Anhar .
"Sebanyak 5 orang sudah kita periksa. Rektor sebagai orangtua dan mahasiswa sebagai anak semoga bisa kita mediasi lewat Restorative Justice," terang Nasriadi.
Namun jika tidak terwujud damai dari kedua belah pihak, Kombes Nasriadi mengaku akan meminta keterangan ahli apakah video yang diupload terlapor masuk dalam kategori ITE.
"Jika keduanya tidak mau damai dan tidak ada jalan keluar, kita akan minta keterangan ahli terkait postingan video tersebut apakah masuk kategori ITE."
"Yang jelas Bu Rektor ini merasa tidak nyaman dengan unggahan si Mahasiswa ada foto dirinya dan disebut Broker Pendidikan," pungkasnya.