Tantang Polisi di TikTok, Pemuda Pekanbaru Diamankan Atas Kepemilikan Sabu

Pelaku-pemilik-sabu-dibekuk.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pemuda, Ego Irmadinata (28), dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau setelah menantang kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ia ditangkap atas kepemilikan narkotika.

Hal ini disampaikannya dalam unggahan akun TikTok miliknya. Ia bahkan mengaku sebagai pemilik barang bukti narkotika jenis sabu yang sebelumnya diungkap Polda Riau.

"Saya sudah bilang, itu BB milik saya. Tapi kalian tidak berani tangkap saya," ujar pria warga Kota Pekanbaru tersebut lewat akun TikTok miliknya.

Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah pelaku, Ego.

Di rumahnya, Ego terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan kemudian dilakukan di rumahnya, Jalan Nelayan, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin, 15 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

"Kita diperintahkan Dir Narkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan di rumah diduga tersangka inisial EII di Jalan Nelayan," ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, Rabu, 17 April 2024.



Kompol Ryan mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro putih yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik bening ukuran kecil bekas pembungkus narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, barang bukti 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api dan 1 unit Hp Android merk Samsung putih yang di dalamnya terdapat aplikasi Tiktok dengan akun Pikachu.

"Hasil tes urine terhadap tersangka EII menunjukkan hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.

"EII bahkan mengaku baru beberapa hari yang lalu menggunakan narkoba jenis sabu," jelas Ryan.

Saat ini, EII beserta barang bukti dan alat komunikasinya telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar," pungkasnya.