Caleg Belum Dilantik Ikut Pilkada, KPU Riau: Tak Perlu Mengundurkan Diri

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih yang sudah ditetapkan akan duduk di DPRD/DPR periode 2024-2029 tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. 

Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Nahrawi mengatakan, hal ini dikarenakan para Caleg terpilih tersebut belum dilantik secara sah sebagai Anggota DPR/DPRD.

"Caleg yang sudah terpilih di Pemilu 2024, bisa tetap mengikuti Pilkada dan tidak perlu mengundurkan diri. Karena, saat mendaftar Pilkada, mereka belum dilantik sebagai anggota DPR/DPRD," ujarnya, Rabu, 8 Mei 2024.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 yang merujuk pada Amar Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 4 ayat 1 huruf t PKPU 3 Tahun 2017. 



"Yang diatur dalam UU dan PKPU adalah anggota legislatif aktif. Selama calon anggota dewan terpilih belum dilantik maka calon yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri dari pencalonan karena belum memiliki kewenangan legislatif sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2014 beserta perubahannya," jelasnya.

Akan tetapi, apabila nantinya proses Pilkada dan Pemilu 2024 berjalan beriringan, maka calon yang terpikir di Pemilu dan ikut maju di Pilkada mau tidak mau harus melepaskan salah satu pilihannya. Entah itu mundur sebagai calon kepala daerah atau mundur sebagai calon legislatif.

"Jadi tetap saja mereka hanya bisa memilih salah satu. Karena, pelantikan DPRD misalnya Oktober, sementara pendaftaran Pilkada sekitar Agustus, jadi saat mendaftar ya mereka mundur sebagai Caleg," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, KPU Pusat juga sedang menggodok Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada 2024. PKPU ini nantinya akan memperjelas teknis pencalonan bagi calon-calon yang hendak maju di Pilkada 2024, sehingga tidak perlu lagi ada pro dan kontra.

"Karena memang ini menjadi kebingungan bagi banyak pihak, KPU sudah menggodok PKPU baru terkait pencalonan ini, sehingga nanti teknisnya yang lebih jelas akan kita umumkan," pungkasnya.