RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap dua tersangka diduga terlibat narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah ES (21) dan YV (25). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa, 7 Mei 2024 kemarin.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan sejak Selasa malam.
Awalnya Tim berhasil menangkap ES (21) yang sedang berada di depan SD Negeri 018 Desa Sungai Buluh.
"Saat akan ditangkap ES (21) ini sempat membuang sebuah kotak rokok, setelah di cek ternyata berisi klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu, 8 Mei 2024.
Dari keterangan ES ini kata Kasat dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YV (25) yang dibelinya seharga Rp 150.000.
"Kita langsung memburu YV, dan tersangka ini berhasil diamankan malam itu juga di rumahnya di Desa Sungai Buluh," kata Novris.
Dari hasil tes urine kedua positif mengkonsumsi Amphetamine. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.