RIAU ONLINE, INHU - Kasus perbuatan cabul terjadi di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Tiga orang pelaku menyetubuhi tiga anak perempuan yang masih di bawah umur di dalam kebun sawit milik warga.
Ketiga pelaku RH (18 tahun), ST (42 tahun) dan SM (22 tahun), dibekuk Reskrim Polsek Lirik, Minggu 5 Mei 2024, pukul 00.30 WIB.
Sedangkan ketiga korban dengan nama samaran, Ros (8 tahun), Mawar (7 tahun) dan Melati (7 tahun).
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan adanya kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut.
"Benar, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Lirik dan dimintai keterangan," ujar Aipda Misran, Selasa, 7 Mei 2024.
Misran mengatakan bahwa aksi cabul itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku pada rentan waktu April 2024. Ibu korban lantas melaporkan kejadian ini kepada ketua RW setempat da pihak berwajib.
KH selaku Ketua RW setempat kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu. Ros, Mawar dan Melati membenarkannya.
"Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya para orang tua membuat laporan di Polsek Lirik dan mengamankan tiga pelaku di atas," jelasnya.
Ketika diperiksa, RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada April 2024, saat Ros dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST.
"Pemeriksaan awal ketiganya mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut," kata Misran.
"Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya, jangan sampai hal serupa terjadi kembali di Kabupaten Inhu," tutup Misran.