Idris Laena Gugat Hasil Pileg DPR RI 2024

Idris-Laena-Golkar.jpg
(https://www.mpr.go.id/)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2, Idris Laena, menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Gugatan Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) terkait dugaan kecurangan masif yang merugikan dirinya ini, akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Kuasa Hukumnya, Teuku Raja Rajuandar dan Viktor Santoso, Idris Laena menjelaskan gugatan tersebut perihal dirinya dirugikan terhadap hasil kecurangan Pileg di Dapil Kabupaten Kampar, Pelalawan, Kuansing, Inhu, dan Inhil.

"Karena merasa dirugikan, diduga banyak TPS yang memasukkan suara kami menjadi suara partai. Kami sudah mengajukan gugatan dengan nomor perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024," ujar Teuku Raja, Senin, 5 Mei 2024.

Ia menjelaskan, modus kecurangan tersebut dengan mencoblos dua titik pada surat suara. Satu titik atas nama Idris Laena dan satu titik lambang partai, dihitung sebagai suara partai.



"Ini jelas sangat merugikan, karena menyalahi PKPU Pasal 53 Angka 5 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dan naasnya terjadi secara masif, di ratusan TPS, lintas kecamatan di lima kabupaten Dapil Riau 2," jelasnya.

Pihaknya berharap, kesalahan implementasi di lapangan ini dapat diluruskan. 

"Suara yang bergeser menjadi suara partai harus dikembalikan menjadi suara pribadi Caleg atas nama Idris Laena," pungkasnya.