Polisi Diadang Massa saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pangeran Hidayat

Polda-riau-diadang-warga-pangeran.jpg
(Tangkapan Layar/Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau diadang masyarakat saat akan melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abadi, Pekanbaru, Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

Masyarakat diduga mencoba melindungi warga yang diduga mengedarkan barang haram tersebut.

"Saat penangkapan, tim sempat diadang massa di Pangeran Hidayat Pekanbaru, namun dapat kita atasi dan pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu, 28 April 2024.

Kedua pelaku yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau yakni, Agus Junaidi (50 tahun) dan Dimas Surya (22 tahun).



Kombes Manang menyebut keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut.

"Dari tangan tersangka AJ, kita Amankan barang bukti sebanyak 21 paket kecil diduga sabu. dengan berat 3,4 gram Sedangkan tersangka DS ada 5 paket kecil dengan berat 0,77 gram," jelas Manang.

Kombes Manang mengimbau kepada masyarakat di Pangeran Hidayat untuk dapat membantu kerja kepolisian dengan memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning Riau.

"Buat masyarakat Pangeran Hidayat, Kampung Dalam dan Kampung Terendam, mari patuh hukum dan bersama-sama kita berantas peredaran narkoba di Pekanbaru,” tegasnya.

"Kami Polda Riau komitmen akan terus memberantas peredaran narkoba ini sampai tuntas dan tanpa ampun," pungkasnya.