RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku spesialis jambret yang juga merupakan residivis bernama M Bagus Anugrah (21 tahun) dan Roni Kristiansah (22 tahun) dibekuk Polsek Tenayan Raya di rumah tersangka Roni di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa, 23 April 2024. Pelaku bernama Bagus ditangkap dalam kondisi tangan kanan patah usai terjatuh saat beraksi.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka Mahendra Syahrial didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku spesialis jambret ini berdasarkan laporan warga bernama Ari Yulinda (42 tahun).
Kapolsek menjelaskan kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi di Kota Pekanbaru. Mereka memilih target korban secara acak, yang berkendara sambil menggunakan handphone atau sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.
"Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban," jelas Kompol Oka, Kamis, 25 April 2024.
Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengetahui keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan.
"Tim gabungan melakukan penangkapan di rumah tersangka Roni di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai," katanya.
"Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda dan diserahkan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang saling kenal pada saat menjalankan hukuman penjara di Rutan Sialang Bungkuk.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," tutup Kapolsek.