Jual Handphone Curian Buat Nyabu, Damai Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku-curat-dibekuk-polsek-tenayan2.jpg
(Dok. Polsek Tenayan Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai dengan penyalahgunaan narkoba.

Pelaku merupakan buruh berinisial DHN alias Damai (26). Ia ditangkap Reskrim Polsek Tenayan Raya di sebuah bedeng tempat pembuatan batu bata di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Senin, 22 April 2024.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan penangkapan terhadap pelaku atas laporan dari warga, Yunidar Hulu (31).

"Atas laporan tersebut kami Polsek Tenayan Raya melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan melakukan terhadap pelaku Damai," ujar Iptu Vivino, Rabu, 24 April 2024.

Lanjut Vivino, pelaku membobol bagian belakang rumah dan merusak dinding papan rumah korban. 



Ia pun berhasil membawa kabur dua unit handphone android milik korban dan menjualnya kepada orang lain.

"Korban baru sadar setelah bangun dan melihat handphone miliknya raib dan melihat bagian dapur dirusak," terangnya.

Saat ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan uang hasil curiannya digunakan untuk membeli sabu.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara," pungkasnya.