RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebuah rumah di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau digeledah polisi pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira 16.30 WIB.
Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam dompet yang dibalut kantong warna hitam.
"Terduga pelaku juga ikut kita amankan saat berada dalam kamar rumahnya. Terduga pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, 20 Maret 2024.
Kasat mengungkapkan penangkapan terduga pelaku AO ini setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di desa Sako. "Dari hasil penyelidikan kita berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti," ujar Kasat.
Dari keterangan terduga pelaku ungkap Kasat, dia mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial Y (DPO). Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 2.200.000 pada Sabtu, 16 Maret 2024 lalu.
Dari hasil tes urine AO positif mengkonsumsi Amphetamine. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.