Meresahkan Warga, Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis

Bandar-dan-pengedar-sabu-di-bengkalis.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa 16 April 2024 malam.

Ketiga pelaku Suprianto Bukit (39), Dwi Yogi Setiawan (24) dan Dede Maulana (21). Mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu merupakan warga Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Para pelaku ditangkap di rumah Jalan Rangau Km.15 KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan dan polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat  6.83 Gram.

Dari hasil penggeledahan itu juga, polisi mengamankan barang bukti dari tiga tersangka di antaranya satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu unit handphone android merk Oppo warna biru muda, satu unit timbangan digital, 3 bungkus plastik pack kosong, 1 sendok sabu, dan uang tunai Rp200 ribu milik tersangka Suprianto Bukit. 



Sementara barang bukti milik tersangka Dwi Yogi Setiawan ditemukan 1 unit handphone android merk Vivo warna pelangi, 1 bungkus plastic pack kosong, dan 1 sendok sabu, dan tersangka Dede Maulana ditemukan 1 unit handphone android merk Infinix warna biru muda.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini berawal laporan dari masyarakat yang resah dikarenakan wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui dan berperan sebagai bandar dan pengedar. Dan barang haram tersebut didapatkan dari Roma kini masuk daftar pencarian polisi," katanya disampaikan Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 20 April 2014.

Kini ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.