RIAU ONLINE, MANDAU - Polsek Mandau menangkap 2 tersangka dugaan tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor), Rabu 27 Maret 2024 di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kedua tersangka berinisial MS (31) dan LP (24) diamankan usai dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik korban bernama Tamarejeki di wilayah tersebut.
"Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda Alfan. penangkapan para pelaku berawal dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepada RIAU ONLINE, Rabu malam.
Adapun sepeda motor itu merk honda beat berwarna biru putih dan bernomor polisi BM 2192 DAB.
Diakui Kapolsek Mandau, kedua pelaku berhasil ditangkap bersamaan, di Km 16 Desa Sebangar setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan mereka.
Dalam aksinya, MS dan LP juga dibantu oleh rekan lainnya berinisial FM kini masuk daftar pencarian polisi (DPO) tersebut telah mengambil sepeda motor merk honda beat di dalam bengkel secara diam-diam masuk ke dalam bengkel milik korban.
"Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, mereka diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut dan kedua pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.