RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan tidak ada laporan terkait tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 1445 H. Mereka tidak ada menerima laporan terkait permasalahan THR.
Meski begitu, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir menyebut bahwa posko tetap melayani konsultasi. Ada empat orang pekerja yang konsultasi terkait THR ke posko jelang Idul Fitri 1445 H.
"Kalau laporan resmi memang tidak ada, hanya ada pekerja konsultasi saja terkait THR," ujarnya, Jumat 19 April 2024.
Ia menyampaikan, hasil konsultasi itu sudah diteruskan ke Disnaker Provinsi Riau. Adapun konsultasi tersebut hanya pertanyaan seputar regulasi pembayaran THR.
"Sampai lebaran kemarin, mereka hanya konsultasi, tanpa ada pengaduan lanjutan," jelasnya.
Dirinya memastikan tidak ada laporan yang harus ditindaklanjuti ke perusahaan pelapor. Ia menyimpulkan pada tahun ini memang nihil laporan. "Kalau laporan memang nihil, tapi konsultasi ada empat orang," ujarnya.
Sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru, mengimbau perusahaan agar membayar THR karyawan tepat waktu. Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling.
Seluruh perusahaan diminta agar bisa membayarkan THR karyawan lebih awal. Perusahaan diingatkan paling lambat membayarkan THR karyawan pada H-7 lebaran.
Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.