RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak bakal bergulir pada 27 November 2024 mendatang. Kota Pekanbaru merupakan satu daerah yang bakal menggelar Pilkada memilih wali kota dan wakil wali kota lima tahun mendatang.
Jadwal tahapan Pilkada sudah dikeluarkan lewat Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Ada juga tahapan pembuatan peraturan-peraturan terkait tahapan, akan muncul PKPU setiap tahapan nanti," ujar Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto, Selasa 20 Februari 2024.
Tahapan awal sudah dimulai yakni perencanaan dan penganggaran. Pihaknya juga menanti arahan dari KPU RI terkait tahapan Pilkada serentak tahun ini.
"Tahapan awal saat ini sudah dimulai, yakni tahapan perencanaan dan penganggaran," paparnya.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan bahwa Pilkada memiliki tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia menyebut bahwa saat ini masuk dalam tahap perencanaan.
Proses penganggaran tahapan Pilkada Kota Pekanbaru terbagi dua yakni tahun 2023 dan tahun 2024. Ia menyebut, tahun lalu dianggarkan 40 persen sedangkan tahun ini dianggarkan 60 persen dari total anggaran Pilkada Pekanbaru.
Indra memastikan proses penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Ia menyebut kesiapan logistik dan personel untuk penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan sejak awal.