Warga Riau Ditangkap, Diduga Manipulasi Hasil Putusan Sidang MK di Tiktok

Pelaku-manipulasi-hasil-putusan-MK.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan penipuan dan manipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 melalui media sosial Tiktok.

Polda Riau mengamankan seorang warga Riau, Muhammad Arif (32 tahun), atas dugaan tindak pidana manipulasi hasil putusan sidang MK.

Arif mengunggah manipulasi hasil putusan MK di akun TikTok miliknya, @arif92_8. Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi dengan keterangan "Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja".

Manipulasi hasil putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 yang disebar di TikTok. (Dok. Polda Riau)

"Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit V, Kompol Fajri, Rabu, 17 April 2024.



"Ia diduga mengetahui bahwa suara dalam video tersebut bukan suara asli Hakim MK," sambungnya.

Arif dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Arif dan mendalami motif di balik aksinya tersebut," terang Nasriadi.

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam dan akun TikTok @arif92_8.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan bijak di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan pengadilan," pungkasnya.