Warga, Laporkan Jukir Tak Kerja Sesuai Standar Pelayanan Minimal ke Sini

parkir2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru parkir (jukir) harus bekerja sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah ditetapkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menegaskan, hal ini guna memberi layanan yang baik kepada pengendara.

"Kami juga minta para jukir melakukan senyum, salam, dan sapa (3S) dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Jukir harus memberikan pelayanan secara baik kepada pengendara yang menggunakan jasa mereka," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Selasa 16 April 2024.

Ia menjelaskan, Dishub rutin memberikan pembekalan terhadap jukir yang bertugas di lapangan. Apalagi, para jukir sudah dilengkapi buku saku terkait pemberian layanan. 

"Para jukir di lapangan menyambut pengendara yang datang, mengantarkan ke ruang parkir, memberi karcis, dan mengantarkan pengendara keluar ruang parkir menuju jalan," jelasnya.



Radinal tidak menampik aktivitas jukir liar masih meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Jukir ilegal ini kerap menarik retribusi parkir lebih besar dari ketetapan dan tanpa pelayanan parkir yang semestinya.

Pihaknya baru-baru ini juga mengamankan jukir liar yang melakukan kutipan tanpa mengenakan atribut lengkap. Oknum jukir tersebut nekat mengutip parkir di tepi jalan dekat Mal SKA.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung mencari oknum jukir tersebut. Kami amankan dan bawa ke kantor," kata Radinal.

Dirinya menyebut, pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui Facebook, Twitter, dan juga ada nomor kontak pengaduan yakni di nomor 081266397770.

"Jika menemukan oknum jukir nakal, masyarakat bisa melaporkan ke akun Instagram uptperparkiran," katanya mengingatkan.