Anggaran Pilkada Pekanbaru Capai Rp 76 Miliar

Ilustrasi-anggaran3.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak bakal bergulir pada 27 November 2024 mendatang. Kota Pekanbaru merupakan satu daerah yang bakal menggelar Pilkada memilih wali kota dan wakil wali kota lima tahun mendatang.

Jadwal tahapan Pilkada sudah dikeluarkan lewat Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp 76 miliar

"Penyaluran dua tahapan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada sudah dimulai, dari perencanaan, perbaruan data pemilih, pendaftaran calon kepala daerah," ujarnya.



Saat ini, Pilkada telah masuk dalam tahap perencanaan. Pemko Pekanbaru sudah menyalurkan dana hibah tahap pertama pada 28 Desember 2023. Dana hibah Pilkada yang disalurkan sebesar 40 persen dari total alokasi untuk KPU dan Bawaslu. 

"Dana hibah tahap kedua akan kami kucurkan pada 10 Juli 2024. Kami akan laporkan ke pimpinan untuk pengucuran dana Pilkada ini sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi KPU dan Bawaslu, termasuk untuk TNI dan Polri," ujar Masykur. 

Lebih jauh ia menjelaskan, total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 56 miliar. Sedangkan dana hibah untuk Bawaslu Rp 20 miliar. 

"Kesiapan logistik dan personel untuk penyelenggaraan Pilkada sudah dilakukan sejak awal. Pemko juga siap mendukung kesiapan pesta demokrasi ini," tutupnya.