RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan mengalami kenaikan dari Rp 53 ribu menjadi Rp 171.500 pada 4 Maret 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan GM PT Hutama Karya (HK) Jarot Seno Wibawa, Kamis, 22 Februari 2024. Jarot mengatakan, kenaikan tarif tidak sampai pada Tol Pekanbaru - Bangkinang (Penang).
"Tarif tol hanya naik untuk tol Pekanbaru-Dumai saja. Tol Pekanbaru-Bangkinang tidak naik," ujarnya.
Ia menjelaskan, tarif tol Pekanbaru-Bangkinang tetap di harga Rp35 ribu. Tol tersebut belum disesuaikan harganya, karena masa periodenya belum sampai dua tahun.
"Itukan (Tol Pekanbaru-Bangkinang) belum cukup periodenya. Kalau dua tahunan baru bisa tarif tolnya dilakukan penyesuaian," jelasnya.
Terkait kenaikan tarif tol Pekanbaru - Dumai, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Disebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.
Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Kemudian, untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.
Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.
"Kepmen penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pekanbaru - Dumai sudah terbit per tanggal 19 Februari 2024 dan disebutkan bahwa berlaku efektif empat belas hari kalender setelah Kepmen ditetapkan," pungkasnya.