RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 132.450 orang di Provinsi Riau masih menganggur. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau membuat program pemberdayaan tenaga kerja untuk menekan angka pengangguran tersebut.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rahmat, mengatakan ratusan orang yang belum memiliki pekerjaan tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
"Berbagai langkah dilakukan termasuk mempersiapkan usaha baru yang bisa menampung pekerja," kata Boby, Jumat, 12 April 2024.
Sejauh ini, Dinaskertrans setiap tahunnya terus berupaya menggiatkan pelatihan dan meningkatkan keterampilan serta kompetensi tenaga kerja dalam berbagai pendidikan, termasuk pelatihan.
Selain itu, program kartu prakerja juga digiatkan, yakni program bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling, dan reskilling, serta kewirausahaan, melalui pelatihan online, offline, maupun hybrid.
Boby menegaskan program kartu prakerja di Riau harus dimaksimalkan mulai tahun 2024 dengan menerapkan skema normal.
"Pemerintah daerah diharapkan bisa membantu masyarakat di daerah masing-masing dalam melakukan pendaftaran Kartu Prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," katanya.
Sepanjang 2024, Disnakertrans Riau mencatat gelombang baru penerima prakerja pada Februari 2024 yakni Batch 63-64, dengan target peserta 1.148.000 orang sepanjang 2024 dengan alokasi anggaran Rp 5 triliun.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan pelatihan sebesar Rp 3,5 juta per orang, insentif pelatihan Rp 600.000, insentif survei Rp 100.000.
"Selain tenaga pengangguran program kartu prakerja juga menyasar pekerja terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi termasuk kepada tenaga difabel," kata Boby.
Menurut data Disnakertrans Riau, jumlah angkatan kerja Riau hingga 2023 mencapai 3,13 juta orang, pekerja penuh 1,95 juta orang, pekerja paruh waktu 807,52 ribu orang, setengah pengangguran 241,03 ribu orang.
Pekerja penuh merupakan karyawan atau pegawai yang bekerja minimal 35 jam dalam sepekan. Sedangkan pekerja paruh waktu, mereka dengan jam kerja kurang dari 354 jam dalam sepekan, namun tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.