RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau masih melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada konferensi pers yang digelar, Jumat, 5 April 2024, KPU Riau mengungkap proses penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu Riau dan PHPU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadir pada konferensi pers tersebut, yakni Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama tiga anggota KPU Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Nahrawi.
Berdasarkan ekspose tersebut, KPU Riau mengklaim telah menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Riau yang dilaporkan oleh Calon Anggota DPD atas nama Edwin Pratama Putra.
Laporan tersebut disebut telah melewati proses pemeriksaan persidangan dan pembuktian dan telah terbit outusan dari Bawaslu Provinsi Riau, dengan Nomor Putusan 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, pada tanggal 4 April 2024 lalu.
"Putusan dari Bawaslu menyatakan, bahwa para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu, sesuai peraturan dan perundang-undangan," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan.
Sementara itu untuk laporan dari dua anggota DPD lainnya, yakni Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin masih dalam proses penyelesaian. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh para Caleg DPD tersebut adalah terkait pelanggaran administrasi penghitungan suara.
Sedangkan PHPU Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, untuk wilayah Riau sudah adanya permohonan dari Partai Perindo (belum terbit nomor registrasi perkara), permohonan Partai Amanat Nasional (belum terbit nomor registrasi perkara), permohonan Partai Gerindra (belum terbit nomor registrasi perkara) dan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (belum terbit nomor registrasi perkara).
"Kemudian ada juga permohonan PDIP (belum terbit nomor registrasi perkara, red) PKB (belum terbit nomor registrasi, red) dan permohonan Partai Golkar (belum terbit nomor registrasi, red) serta permohonan Marsiaman Saragih (belum terbit nomor registrasi,red)," pungkasnya.
KPU Riau juga masih bersiap menghadapi laporan dari pasangan Clcalon nomor urut 01 (Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar) dengan Nomor registrasi perkara: 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Laporan ini terkait ditemukannya surat suara yang tercoblos pada Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 di Kota Pekanbaru, Kecamatan Marpoyan Damai, Kel. Sidomulyo Timur, TPS 41.
Kemudian, permohonan dari pasangan calon nomor urut 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfud) dengan Nomor registrasi perkara : 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Laporan disampaikan terkait kelebihan penerimaan surat suaradi Kota Pekanbaru. Yakni di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Simpang baru TPS 17. Kemudian di Kecamatan Rumbai, kelurahan Meranti Pandak TPS 22 dan Kecamatan Tuah Madani, Kelurahan Sialang Munggu, TPS 24.
Selanjutnya di Kota Dumai, Kecamatan Dumai Barat, Kelurahan STDI, TPS 25 dan di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau, Kelurahan Pematang Pudu TPS 51.