Panji Bebas dari Tahanan, Kasus Penggelapan Tuntas Lewat Restorative Justice Kejari Pekanbaru

Pelaku-penggelapan-dibebaskan-Kejari.jpg
(Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Panji Citro Tambunan ditahan atas dugaan tindak pidana penggelapan, kini telah menghirup udara bebas. Penuntutan terhadapnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya. SKP2 tersebut diserahkan kepada Panji di hadapan orang tuanya, korban, saksi, dan penyidik kepolisian.

Disetujuinya penghentian penuntutan ini melalui persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah melalui ekspos yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Panji. Panji diduga menggelapkan motor milik Widia Sari pada tanggal 19 Januari 2024 lalu.

"Awalnya, Panji mengajak Widia bertemu di warung makan dan meminjam motornya untuk mengambil uang di ATM dengan alasan tidak memiliki uang tunai untuk membayar makan," ujar Asep Sontani, Rabu, 3 April 2024.



Namun, Panji justru membawa kabur motor Widia. Widia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.

"Pada tanggal 24 Januari 2024, Panji menghubungi Widia dan berniat mengembalikan motornya. Namun, dia terlebih dahulu meminta uang Rp 1 juta kepada Widia untuk membayar biaya sewa kos. Widia menyetujui dan Panji datang ke rumah kosnya untuk mengembalikan motor," jelasnya.

Namun, sebelum sempat mengembalikan motor, Panji ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Sukajadi. Panji kemudian dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Perkara ini kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Dalam prosesnya, penuntutan perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice setelah seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terpenuhi," jelas Asep.

Restorative justice merupakan penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah mufakat untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban. Mekanisme ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

"Kesepakatan antara pelaku dan korban dapat diselesaikan melalui restorative justice dan pelaku dibebaskan dan menyesali perbuatannya," tutup Kajari.