Catat! Tarif Tol Permai Diskon 20 Persen Selama Mudik Lebaran

Tol-Permai15.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Hutama Karya memberlakukan diskon 20 persen untuk tarif Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) saat mudik Lebaran 2024.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, diskon sudah diberlakukan sejak 3 hingga 5 April 2024 untuk arus mudik. Kemudian, diskon arus balik mudik akan diberlakukan mulai 17 hingga 19 April 2024.

"Pada permulaan arus mudik, diskon tarif resmi berlaku mulai hari ini, 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 5 April 2024 pukul 05.00 WIB. Sementara pada periode arus balik nanti akan diterapkan pada tanggal 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga 19 April 2024 pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, Adjib mengatakan pemotongan tarif tol juga masih berlaku berlaku bagi semua golongan kendaraan yang melintas dengan transaksi pembayaran jarak tarif terjauh yakni hanya untuk kendaraan yang masuk dari Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan, kelolaan PT Bakauheni Terbanggi Besar dan keluar di GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama kelolaan Hutama Karya atau sebaliknya.

Kemudian, kendaraan yang masuk dari GT Palembang dan keluar di GT Prabumulih atau sebaliknya dan kendaraan yang masuk dari GT Pekanbaru dan keluar di GT Dumai atau sebaliknya.

Meski demikian, terdapat sedikit perubahan akumulasi tarif dikarenakan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar juga telah menerapkan diskon tarif 20 persen. Sehingga untuk rincian akumulasi tarif dari kedua ruas tersebut adalah sebagai berikut:

Dari GT Bakauheni Selatan ke GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama atau sebaliknya:



- Kendaraan Golongan I dari Rp 360.000,- menjadi Rp288.500,-

- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 540.000,- menjadi Rp432.500,

- Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp720.000,- menjadi Rp 577.000,-

Sementara untuk diskon tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih tidak ada perubahan. 

Untuk diskon tarif pada Tol Pekanbaru - Dumai adalah sebagai berikut: 

Dari GT Pekanbaru ke GT Dumai atau sebaliknya:

- Kendaraan Golongan I dari Rp 171.500,- menjadi Rp137.000,- 

- Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 257.000,- menjadi Rp205.500,- 

- Kendaraan Golongan IV dan V dari 343.000,- menjadi Rp 274.500,-

Potongan tarif ini tidak berlaku apabila pengguna jalan tol bertransaksi dengan saldo kartu Uang Elektronik (UE) yang kurang atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.