RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan wacana untuk menggunakan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi fasilitas pencatatan pernikahan untuk semua agama di Indonesia.
Menanggapi wacana tersebut, Anggota DPRD Provinsi Riau, Marwan Yohanis mengatakan wacana ini dilihat dari sisi positif merupakan makna dari kebangsaan dan bernegara.
"Kalau ada pemikiran seperti itu, artinya semakin mengedepankan makna dari Bhineka Tunggal Ika. Secara positif, kita melihat ada kebangsaan dan bernegara yang lebih terasa," ujarnya, Senin, 26 Februari 2024.
Meskipun demikian, ia menilai kebijakan ini memerlukan kajian yang lebih baik. Kantor Kemenag di setiap daerah juga harus mempunyai bidang-bidang yang mewenangi semua agama.
"Menurut saya, itu ide yang bagus, tapi perlu kajian yang lebih baik. Kalaupun diwujudkan, maka dibawah kantor itu harus ada masing-masing bidangnya yang mewenangi masing-masing agama," jelasnya.
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi untuk pemahaman kepada masyarakat. Sehingga kebijakan ini tidak menimbulkan kontra di masyarakat.
"Ini harus dipertimbangkan. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman agar jangan masyarakat menilai kebijakan ini seperti mencampur adukkan agama. Harus dijelaskan dengan benar, seperti apa sebenarnya kebijakan ini," pungkasnya.