RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Kabupaten Indragiri Hulu, Ariyanto, diduga membobol rekening nasabah dan kas milik Bank Pemerintah Daerah Provinsi Riau senilai Rp 7,4 miliar.
Ariyanto yang merupakan teller sekaligus customer service di BRK Syariah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu (Inhu) saat ini sudah dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.
Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT Bank Riau Kepri Syariah dan penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.
Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian bagi hasil keuntungan bank / income smoothing yang melanggar aturan di PT BRKS Tahun 2022-2023.
Pengusutan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Sudah dik (penyidikan, red)," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Senin, 1 April 2024.
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada medio 2023 lalu. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa berusaha mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan.
Salah satunya dengan mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
"Sudah 10 orang saksinya. Mayoritas dari internal BRKS," jelas eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara.
Proses pengumpulan alat bukti ini diyakini masih berlanjut. Jika rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Kejati Riau pernah memanggil tiga orang komisaris perusahaan milik Pemerintahan Provinsi Riau-Kepri itu. Mereka adalah Syahrial Abdi, Rita Anugrah dan Roy Prakoso yang diperiksa pada Kamis lalu.
Sepanjang 2023 kemarin, Kejati Riau mengusut dua perkara korupsi yang terjadi di BRKS.