Digugat, KPU Riau Persiapkan Alat Bukti Hadapi PHPU di MK

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau menjadi salah satu daerah dari 10 provinsi yang menerima gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Agung (MK) RI. 

Menanggapi gugatan tersebut, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan alat bukti menghadapi gugatan tersebut. 

"Kami sekarang menyiapkan alat bukti yang diarahkan oleh KPU RI. Seperti menyiapkan alat bukti salinan C hasil, kemudian C kejadian khusus, C daftar hadir," ujarnya, Kamis, 28 Maret 2024.

Ia menjelaskan, PHPU yang menjadi gugatan, sepenuhnya merupakan gugatan Pileg 2024.



"Untuk PHPU itu kan ada 10 untuk Pileg. Delapan berkaitan dengan PHPU DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kemudian yang dua itu berkaitan dengan PHPU DPD RI," jelasnya.

Menurutnya, persiapan sudah dilakukan oleh KPU Riau, meski gugatan belum diregistrasi oleh MK RI. 

"Sampai hari ini ketika kita melihat di web MK, itu masih belum ada nomor registrasi. Kemudian pemohon juga hanya masih menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon), untuk BRPK-nya (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) itu belum keluar. Jadi itu kan berarti masih pengajuan ya, jadi kita menunggu BRPK yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Adapun gugatan Pemilu 2024 ini disampaikan oleh sejumlah partai, di antaranya Perindo, Golkar, PAN, Gerindra, PPP, PDIP, PKB, Golkar, Edwin Pratama Putra (DPD RI), Alpasirin (DPD RI).