Sudah Diperingatkan, Oknum Pengusaha Masih Bangun Ram Sawit Ilegal di Setiang Kuansing

Pihak-PT-Rimba-Lazuardi.jpg
(dok Humas Rimba Lazuardi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Produksi (HTI) PT Rimba Lazuardi ternyata dari awal sudah memperingatkan oknum pengusaha yang melakukan pembangunan ram sawit ilegal berada dalam lahan konsesi perusahaan.

Peringatan tersebut diberikan oleh PT Rimba Lazuardi pada 8 November 2024, saat oknum pengusaha tersebut mulai melakukan pembangunan ram sawit secara permanen di lahan konsesi perusahaan.

"Saat awal pembangunan, sudah pernah diperingatkan oleh humas kita di lapangan," kata pihak PT Rimba Lazuardi melalui keterangannya, Senin, 27 Februari 2024.

PT Lazuardi juga mengakui kalau lahan tempat pembangunan ram sawit secara permanen tersebut berada dalam konsesi perusahaan. Meski sudah diperingatkan, namun oknum pengusaha tetap melanjutkan pembangunan.

Pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu ram sawit yang tidak memiliki izin tersebut sudah diresmikan tepatnya berada di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Singingi (Kuansing).

Namun, PT Rimba Lazuardi belum memastikan akan adanya kemungkinan untuk menempuh jalur hukum dalam perkara ini.



Sebelumnya Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kuansing memastikan bangunan ram sawit yang berada di desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ram sawit yang dibangun secara permanen ini juga diduga kuat berada dalam lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau konsesi PT Rimba Lazuardi. Ram tersebut baru saja diresmikan pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.

"Kalau tidak ada izin tentu ilegal," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kuansing, Jhon Pitte Alsi kepada RIAU ONLINE, Senin, 26 Februari 2024.

Pemkab katanya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap ram sawit yang berada di desa Setiang tersebut. Jhon Pitte juga menegaskan sejauh ini baru satu ram sawit di Kuansing yang telah memiliki izin dan itu pun bukan berada di Pucuk Rantau.

"Jadi ada satu yang memiliki izin, lokasinya saya kurang tahu, tapi bukan di Pucuk Rantau," kata mantan Camat Logas Tanah Darat ini.

Ke depan katanya pihaknya menghimbau bagi para pengusaha ram atau peron sawit yang belum mengurus izin agar segera mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)' Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Apalagi proses mengurus izin sekarang sudah sangat mudah, bisa online atau datang langsung ke Dinas PMPTSP Kuansing," katanya.