RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Lokasi yang menjadi sarang transaksi narkoba di Jalan Pangeran Hidayat pun digerebek.
Atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penggerebekan di bawah pimpinan Kompol Ryan Fajri, Selasa, 27 Maret 2024, malam
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pangeran Hidayat. Timsus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka inisial S," ujar Kombes Manang Seobeti, Rabu, 27 Maret 2024.
Pada Selasa, sekitar pukul 21.45 WIB, tim bergerak ke rumah kontrakan tersangka di Gang Abadi. Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba yang disimpan di dalam mesin cuci di dapur rumah.
Selain mengamankan bandar narkoba Syahril, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 48 gram paket sabu, 80 butir pil ekstasi, timbangan digital serta uang tunai Rp 7,2 juta.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Syahril mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang laki-laki bernama Anip (lidik) yang mengantarkannya langsung ke rumah tersangka. Setelah menjual narkoba, tersangka menyetorkan hasil penjualannya kepada Budip (lidik)," terangnya.
Manang menegaskan pihaknya akan melakukan proses sidik dan pengembangan terhadap peran Anip dan Budip, serta asal-usul barang bukti lainnya.
"Kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Riau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Riau," pungkasnya.