RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau. Sebanyak 31 kg sabu dan 2.397 butir pil ekstasi disita dari tangan 7 orang tersangka diduga kurir.
Adapun 7 tersangka yang ditangkap Polda Riau yakni, AP (39 tahun), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32), dan E (45).
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi jajaran dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono mengungkap awal pengungkapan barang haram tersebut.
"Tim mendapat informasi akan ada peredaran narkoba masuk dari wilayah perairan Bengkalis. Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim menemukan sebuah mobil truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di Pelabuhan Roro Air Putih," ujar Kombes Manang, Senin, 25 Maret 2024.
Lanjut Kombes Manang, tim opsnal langsung mengamankan diduga pelaku AP dan FK sudah berada di dalam mobil truk tersebut. Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan dan disaksikan pegawai Dishub yang sedang bertugas.
"Saat penggeledahan tersebut, tim menemukan karung warna putih yang terletak di dalam bak truk, kemudian karung tersebut dibuka dan ditemukan tas ransel berisi 13 bungkus teh cina warna kuning diduga isi narkoba jenis sabu," terang Manang.
Selanjutnya pada Jumat, 15 maret 2024, tim opsnal subdit 1 juga mendapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Pekanbaru.
"Tim kemudian melakukan under cover buy dengan cara memancing terduga pelaku untuk membeli narkoba jenis shabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk kedalam mobil melakukan transaksi narkoba," jelasnya.
Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Tim mendapat informasi bahwa tersangka telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis shabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat.
Selanjutnya, Rabu, 20 maret 2024 tim opsnal subdit 3 juga melakukan penangkapan terhadap tersangka E tim berhasil menyita narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 393 butir.
"Sebanyak 7 pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.