RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 342 paket sabu siap edar.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka inisial R diringkus saat bersama dua calon pembeli di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kaleng yang di dalamnya berisi ratusan paket narkotika siap edar.
“Kita ringkus pelaku bersama dua calon pembeli, kita temukan kaleng berisi 342 paket narkotika,” jelasnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Kompol Manapar menyebut, pelaku mendapat perintah dari N untuk menjual narkotika.
“Giat razia ini akan terus kita lakukan di wilayah Pangeran Hidayat, Kampung Terendam dan Kampung Dalam,” terangnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.