RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pekerja atau buruh yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir mengatakan, laporan pengaduan ini bisa disampaikan ke Posko Pengaduan THR tahun 2024. Ada rencana posko bakal dibuka satu pekan jelang Idul Fitri 1445 H.
"Kita dari dinas mengimbau agar perusahaan segera mengajarkan THR bagi pekerja," ujar Syamsuir, Kamis 21 Maret 2024.
Ia menyebut, pembayaran THR minimal seminggu sebelum memasuki Idul Fitri 1445 H. Pihaknya mengaku siap menindak tegas perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Sanksinya tertuang dalam Surat Menteri Tenaga Kerja. Perusahaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pada intinya seluruh laporan perihal THR yang tidak dibayarkan, bakal kita proses untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Syamsuir menambahkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau yang merupakan pengawas.
"Makanya kita saat ini kita koordinasi ke disnaker provinsi, untuk menindaklanjuti laporan yang masuk," katanya