30 Hari Tinggalkan Tugas, Seorang Anggota Polres Kuansing Dipecat

PTDH-anggota-polres-kuansing.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satu anggota Polres Kuansing berpangkat Bripda dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian, karena 30 hari secara berturut-turut tidak masuk menjalankan tugas menjadi anggota polisi.

Proses PTDH tersebut digelar melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito bertempat di halaman upacara Mapolres Kuansing, Kamis, 21 Maret 2024.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan anggota yang diberhentikan tersebut berinisial M karena sudah lebih 30 hari secara berturut-turut tidak masuk dinas.



"Upacara PTDH dilakukan dengan In Absentia," ujar Kapolres melalui keterangannya, Kamis siang.

Kapolres menekankan kepada seluruh anggota Polres agar selalu disiplin dan menjauhi segala pelanggaran yang dapat merusak citra kepolisian.

"Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan," kata Kapolres mengakhiri.