Disnaker Riau Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

uang-suap-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sebelum h-7 Idul Fitri 1445 H/2024 M atau lebaran.

Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Kita sudah terima arahan dari Menaker terkait aturan pemberian THR bagi karyawan oleh perusahaan. Maka, kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar membayar THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.

Ia menjelaskan, THR yang dibagikan dihitung berdasarkan masa kerja dari karyawan tersebut. 



"Karyawan yang masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," jelasnya.

Ia menegaskan Disnakertrans Riau akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak atau terlambat mendapatkan THR. 

"Segera akan kita buka posko pengaduan bagi karyawan. Apabila ada keterlambatan atau pembayaran THR tidak dilakukan oleh perusahaan, agar bisa melaporkan kepada Disnaker untuk bersama-sama kita carikan solusinya," pungkasnya.