Diduga Edarkan Sabu, Sepasang Muda-Mudi Ditangkap Polisi di Siak

Pengedar-sabu-di-siak-dibekuk-polisi.jpg
(Dok. Polsek Bungaraya)

RIAU ONLINE, SIAK - Sepasang muda-mudi dibekuk Tim Opsnal Polsek Bungaraya lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak..

Keduanya, perempuan inisial YDN (27) dan laki-laki RAP (20), ditangkap setelah adanya informasi terkait transaksi sabu yang kerap terjadi di Jalan Kampung Aceh, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Informasi itu diterima Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar pada Kamis 25 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

AKP Aspikar lantas memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal untuk menelusuri informasi tersebut.

"Pukul 00,05 WIB, malam itu tim berhasil menangkap RAP. Dari tersangka, anggota mengamankan sabu paket kecil di dalam bungkus rokok Bold," ujar AKP Aspikar, Selasa, 30 Januari 2024.


Saat diinterogasi, kata AKP Aspikar, pelaku mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari perempuan berinisial YDN. Dari informasi tersebut, dilakukan penggeledahan di rumah YDN di Desa Kemuning Muda.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu buah bong yang sudah dirakit dan diduga sabu di dalam kaca pyrex.

"Pengakuan YDN, sabu tersebut diperolehnya dari inisial E yang saat ini dalam lidik," terang Aspikar.

"Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bungaraya guna proses lebih lanjut," pungkasnya.