Ratusan Gudang di Pekanbaru Beroperasi tanpa Tanda Daftar Gudang atau Gudang Ilegal

BPOM-sidak-gudang-distributor-pangan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) meninjau operasional gudang yang ada di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki.

Mereka menemukan ada ratusan gudang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini disampaikan Kepala DPP Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

"Jadi, dari 300 gudang yang diperiksa, hampir separuhnya tidak memenuhi syarat dengan tidak memiliki TDG," katanya, Jumat 15 Maret 2024.

Ia menuturkan, pengelola gudang tanpa izin tersebut sudah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Ketidakpatuhan ini berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan pokok di wilayah tersebut.

"TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut. Ini juga memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan," ujar Zulhelmi.



Ia membeberkan, mayoritas gudang yang ditemukan tanpa TDG merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan komoditi lainnya.

Pihaknya bakal memberikan sanksi administrasi berupa teguran kepada pengelola gudang. Sanki lainnya bakal menanti jika pemilik gudang masih tidak memiliki TDG.

Dia menegaskan bahwa TDG penting untuk menghindari penimbunan bahan pokok. Selain itu juga untun menjaga ketersediaan dan distribusi bahan pokok yang memadai bagi masyarakat, terutama ketika harga-harga kebutuhan pokok di pasaran mulai tinggi.

"Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda. Dia ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut," tegasnya.